Skip to content
Breaking News

Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,74 Triliun dalam Kasus Korupsi Tambang

Nasional 3 minutes read 4 views

Ilustrasi area tambang terbuka di kawasan perbukitan dengan truk angkut dan tiang batas wilayah
Ilustrasi: aktivitas pertambangan di kawasan yang berbatasan dengan hutan.

Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,74 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Menurut jaksa penuntut umum Nasrullah Syam, perkara itu mencakup penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKP pada periode 2016–2026. Inti dakwaan menuding Samin Tan memerintahkan aktivitas tambang tetap berjalan meski izin kontraknya sudah diakhiri negara.

PKP2B Sudah Diterminasi, Aktivitas Tetap Berjalan

Jaksa menyebut Samin Tan memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, untuk terus melakukan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara di kawasan hutan pada wilayah tambang PT AKT.

Perintah itu, menurut jaksa, diberikan padahal Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut telah diterminasi. Pengakhiran itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

“Padahal, terdakwa Samin Tan mengetahui bahwa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) milik perusahaannya tersebut telah diterminasi (diakhiri) berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 3714 K/30/MEM/2017 pada tanggal 19 Oktober 2017,” kata Nasrullah Syam saat membacakan surat dakwaan, seperti dikutip Kompas.com dari Antara.

Siapa yang Diuntungkan Menurut Jaksa

Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah pihak yang disebut mendapat keuntungan dari perbuatan itu. Samin Tan disebut diperkaya senilai Rp 17,74 triliun. Pihak di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KUPP/KSOP) Rangga Ilung disebut diuntungkan Rp 3,98 miliar. Muhammad Juni Eka Wardana disebut diuntungkan Rp 170,47 miliar.

Dengan angka tersebut, jaksa menempatkan kerugian negara Rp 17,74 triliun sebagai titik pusat perkara, sementara keuntungan pihak lain disebut sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang sama.

Dakwaan Pencucian Uang Rp 18,1 Miliar

Selain korupsi, Samin Tan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 18,1 miliar. Menurut jaksa, aliran itu terkait penjualan ekspor batu bara yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B PT AKT yang sudah diterminasi.

Volume yang disebut dalam dakwaan antara lain mencapai sekitar 5,88 juta metrik ton. Pembayaran penjualan ekspor disebut dilakukan lewat transfer melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan, serta melalui properti yang mengatasnamakan pihak lain.

Atas perbuatan itu, Samin Tan didakwa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP Nasional dan ketentuan tindak pidana pencucian uang, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP Nasional, serta Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Empat Terdakwa Lain dalam Sidang yang Sama

Surat dakwaan untuk empat terdakwa lain juga dibacakan dalam sidang yang sama. Mereka adalah Handry Sulfian, Helmi Zaidan Mauludin, Muhammad Juni Eka Wardana, dan Bagus Jaya Wardhana.

Sidang dakwaan ini menandai tahap lanjut perkara tambang yang nilai kerugiannya mencapai belasan triliun rupiah. Proses berikutnya akan bergantung pada pembuktian jaksa di persidangan serta respons pembelaan para terdakwa.

Sumber: Kompas.com

Share
Avatar of Muhammad Saputra
Written by