Skip to content
Breaking News

Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan yang Dikuasai Jaringan Perusahaan Berinisial AK

Nasional 3 minutes read 5 views

Ilustrasi kawasan hutan tropis berbukit dengan area tambang terbuka dan papan penanda di tepinya
Ilustrasi: kawasan hutan yang berbatasan dengan area pertambangan.

Pemerintah bersiap mengambil alih kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh jaringan perusahaan milik atau terafiliasi dengan sosok berinisial AK. Keputusan tersebut diambil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) usai rapat yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sjafrie hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Hasil rapat itu kemudian diumumkan pada malam harinya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Penertiban Menyasar Seluruh Jaringan Perusahaan

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa pimpinan satgas sepakat menempuh penertiban yang tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi. Sasarannya adalah penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan yang terafiliasi atau berada di bawah kendali AK.

Langkah tersebut, menurut Barita, tidak terbatas pada satu atau dua lokasi. Satgas menyatakan akan menjangkau seluruh jaringan perusahaan terkait yang beroperasi di wilayah Indonesia.

“Termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Barita menegaskan cakupan penertiban tersebut.

Hingga pengumuman itu disampaikan, identitas lengkap AK maupun daftar perusahaan yang dimaksud belum dibuka kepada publik.

Berawal dari Temuan Penyimpangan Tata Kelola

Barita menjelaskan, keputusan itu lahir setelah satgas melakukan penelaahan dan verifikasi awal. Dari proses tersebut, satgas menemukan indikasi penyimpangan di sejumlah sektor sekaligus, yakni tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Satgas PKH mengaku sudah menginventarisasi dan memverifikasi perusahaan-perusahaan yang diduga masuk dalam jaringan tersebut. Penertiban terhadap kegiatan usaha dan penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan itu pun disebut sudah mulai berjalan.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Langkah satgas berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi itu memberi Satgas PKH kewenangan untuk mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, baik oleh perorangan maupun korporasi.

Kewenangan satgas tidak berhenti pada pengambilalihan lahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan, satgas juga dapat menagih denda administratif serta melakukan pemulihan aset dari pihak yang terbukti melanggar.

Jalur Pidana Tetap Terbuka

Barita menegaskan bahwa sanksi administratif tidak otomatis menutup kemungkinan proses pidana. Jika dalam proses penertiban ditemukan dugaan tindak pidana, satgas akan melimpahkannya kepada aparat penegak hukum yang tergabung di dalam Satgas PKH.

“Apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Barita, seperti dikutip Kompas.com.

Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perusahaan AK berpotensi menghadapi dua jalur sekaligus: penertiban administratif berupa pengambilalihan lahan, denda, dan pemulihan aset, serta penindakan hukum bila unsur pidananya terpenuhi.

Yang Perlu Dicermati Selanjutnya

Publik kini menunggu kejelasan sejumlah hal, mulai dari siapa sosok AK, perusahaan mana saja yang masuk dalam jaringan tersebut, hingga seberapa luas kawasan hutan yang akan diambil alih negara. Satgas belum mengumumkan rincian tersebut dalam konferensi pers Rabu malam.

Perkembangan berikutnya juga akan menunjukkan apakah temuan satgas berujung pada proses pidana, sebagaimana yang disebut terbuka oleh juru bicara Satgas PKH.

Sumber: Kompas.com

Share
Avatar of Muhammad Saputra
Written by