Skip to content
Breaking News

Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Disorot, Kompolnas Minta Propam Usut Dugaan Intimidasi Santriwati

Nasional 3 minutes read 11 views

Ilustrasi gedung pondok pesantren di malam hari dengan cahaya lampu biru dan merah dari kejauhan
Ilustrasi: penggeledahan pondok pesantren pada dini hari.

Penggeledahan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh aparat kepolisian berbuntut panjang. Pihak pesantren menuding polisi mengintimidasi belasan santriwati dan ustazah saat penggeledahan dini hari, sementara Polda Jawa Tengah menegaskan tindakan itu sudah mengantongi izin pengadilan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kini meminta Divisi Propam Polri turun tangan.

Penggeledahan Dini Hari di Ponpes HQ

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di Ponpes HQ, Mojolaban, Sukoharjo. Menurut Sekretaris Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, puluhan polisi bersama personel Brimob bersenjata lengkap datang ketika para santriwati masih tidur.

Pihak pesantren menyebut polisi mendobrak pintu karena tidak ada yang membukakan. Sejumlah santriwati yang terbangun dan belum berjilbab lalu bersembunyi di kamar ustazah, tetapi pintu kamar itu juga disebut didobrak. Diyana menuturkan para santriwati kemudian ditarik keluar, dibentak, dan ditodong senjata laras panjang. Total ada 12 santriwati dan empat ustazah yang disebut mengalami intimidasi.

Terkait Kasus Pembakaran Warung

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Salah satunya, berinisial ST, ditangkap pada 19 Oktober 2026. Menurut Andika, penangkapan tersebut diwarnai perlawanan sehingga polisi meminta dukungan tim taktis Brimob dari Polda. Tersangka lainnya masih buron.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Ponpes HQ di Mojolaban dan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Dari sana, polisi membawa sejumlah orang untuk diperiksa sebagai saksi dan menyita senjata tajam, busur, serta anak panah. Pada Sabtu (31/10/2026), barang-barang yang tidak menjadi barang bukti dikembalikan kepada pihak pesantren di Polres Sukoharjo.

Kompolnas Ingatkan SOP untuk Kelompok Rentan

Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta Propam Polri memeriksa langsung dugaan intimidasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa kepolisian punya prosedur khusus ketika penindakan melibatkan perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan, apalagi di lingkungan lembaga pendidikan.

Menurut Anam, aparat yang terbukti melanggar prosedur harus ditindak. Kompolnas juga meminta Polda Jawa Tengah menjelaskan kaitan antara tersangka yang buron dengan pesantren yang digeledah, serta membuka dokumentasi penggeledahan agar kronologinya jelas.

Polda Jateng: Sudah Ada Izin Pengadilan

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan menyatakan, seluruh langkah penyidik Polda maupun Polres sudah mendapat persetujuan dan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Meski begitu, ia tidak menutup pintu bagi pemeriksaan internal. Andi menyebut keluhan masyarakat bisa ditangani lewat mekanisme Divpropam dan pihaknya tidak ingin mendahului hasil penyidikan.

Kriminolog: Kekuatan Polisi Ada Batasnya

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai polisi punya banyak pilihan cara dalam menegakkan hukum, mulai dari pengumpulan informasi intelijen, penggeledahan, hingga penangkapan, tergantung data dan situasi di lapangan. Ia memperkirakan tindakan di Sukoharjo adalah opsi yang dianggap paling memungkinkan saat itu, meski belum tentu ideal.

Adrianus meminta publik tidak buru-buru menarik kesimpulan hanya dari informasi di media sosial. Namun, ia menegaskan penggunaan kekuatan tetap punya batas. Jika dilatarbelakangi diskriminasi, kebencian, atau kurangnya latihan dan peralatan, menurutnya itu menandakan polisi “tidak profesional”.

Hingga kini, kasus pembakaran warung tersebut masih disidik, sementara dugaan intimidasi dalam penggeledahan menunggu pemeriksaan Propam.

Sumber: Kompas.com

Share
Avatar of Muhammad Saputra
Written by