Bareskrim Polri bersama sejumlah polda dan polres membongkar jaringan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Hingga Senin (2/11/2026), polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk beberapa warga negara asing, dengan total korban yang tercatat mencapai 58 orang.
Pengungkapan itu disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta. Angka tersebut merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang ditangani di tingkat pusat maupun daerah.
Lima Laporan, Lima Lokasi Penyidikan
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyebut perkara ini tersebar di beberapa satuan. Dua laporan ditangani langsung oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim, sementara tiga lainnya ada di Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.
Rinciannya, Subdit 3 Dittipid PPA-PPO menetapkan satu tersangka berinisial MI dengan lima korban. Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka, terdiri atas dua warga Rusia dan tiga WNI, dengan 12 korban. Pengembangan oleh Polda Metro Jaya menjerat dua tersangka lagi, yakni seorang WNI dan seorang warga Ukraina, juga dengan 12 korban.
Adapun Subdit 2 Dittipid PPA-PPO menetapkan dua tersangka dengan tujuh korban. Kasus terbesar ada di Polres Bogor, dengan tiga tersangka dan 22 korban. Salah satu tersangka di Bogor masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Nurul, korban tidak hanya berasal dari kalangan sipil. “Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” ujarnya, seperti dikutip Kompas.com.
Ditawari Kerja Logistik, Baru Tahu di Penampungan
Polisi mengungkap para perekrut tidak langsung menawarkan pekerjaan sebagai tentara. Menurut Nurul, korban awalnya dijanjikan pekerjaan di bidang logistik.
Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan bahwa lowongan disebar lewat iklan di media sosial dengan tawaran pekerjaan di berbagai negara. Korban yang mengisi tautan pendaftaran kemudian dihubungi dan dijemput ke lokasi penampungan. Di sanalah mereka baru diberi tahu bahwa pekerjaan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia.
Korban yang setuju diminta menandatangani perjanjian keberangkatan. Sebaliknya, korban yang menolak atau minta pulang diwajibkan mengganti biaya transportasi ke daerah asal masing-masing. Lokasi penampungan dalam kasus ini berada di sebuah penginapan di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Tiga pelaku di Bogor berinisial FIK, STH, dan MBH. FIK dan STH berperan sebagai koordinator yang mengatur kebutuhan korban selama menunggu keberangkatan. MBH disebut sebagai penyandang dana untuk perekrutan, penginapan, pemeriksaan kesehatan, uang makan Rp 50.000 per orang per hari, hingga pengurusan paspor, visa, dan tiket.
Janji Gaji Puluhan Juta yang Tak Terbukti
Iming-iming uang menjadi umpan utama. Dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya, Dirres PPA-PPO Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menyebut korban dijanjikan nilai kontrak Rp 400 juta dan gaji Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per bulan, ditambah tunjangan anak, bonus, dan fasilitas lain. Di Bogor, korban dijanjikan gaji 3.000 dollar AS per bulan.
Kenyataannya jauh berbeda. “Semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini,” kata Rita. Dari 12 korban dalam laporan Polda Metro Jaya, satu orang dilaporkan meninggal dunia. Keberadaan pelaku justru terlacak setelah ia menerima surat kuasa untuk menyerahkan uang santunan kepada keluarga korban yang meninggal tersebut.
Polisi juga menemukan bahwa korban berangkat dengan visa turis, bukan visa kerja, dan perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran resmi.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 4 UU TPPO mengatur ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta sampai Rp 600 juta, sedangkan Pasal 81 UU Pelindungan Pekerja Migran mengancam penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat berhati-hati terhadap lowongan kerja luar negeri yang beredar di media sosial, terutama yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui jalur penempatan resmi.
Sumber: Kompas.com, Kompas.com, dan Kompas.com
