Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memicu gelombang desakan baru. Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Polri tidak berhenti pada tiga tersangka, tetapi juga membuka siapa aktor intelektual di balik praktik tersebut dan siapa saja yang menjadi sasaran.
Desakan itu disampaikan pada Rabu (4/11/2026), sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga Jenderal Ditahan di Rutan Mabes Polri
Selain Listyo Sigit, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Bareskrim juga menetapkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Menurut Asep, para tersangka diduga menyadap tanpa prosedur nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Sejumlah nomor dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu disadap meski tidak ada proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Praktik itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak sesuai tata cara penyadapan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pada sekitar Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem tersebut.
Berawal dari Laporan Petugas Internal
Kasus ini terungkap setelah petugas yang mengetahui tindakan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 258 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penyadapan transmisi informasi elektronik nonpublik dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman delapan tahun penjara.
ELSAM: Siapa yang Menyuruh?
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Kezia Khatwani, meminta kepolisian menjelaskan siapa aktor intelektual yang menyuruh, memerintahkan, atau menganjurkan penyadapan tersebut. Ia juga menyoroti perlunya kejelasan soal siapa saja yang punya akses ke sistem penyadapan, bagaimana target diverifikasi, dan apakah ada pihak lain yang menerima atau memanfaatkan data hasil sadapan.
ELSAM turut meminta DPR memanggil Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menjelaskan mekanisme penyadapan di tubuh Polri beserta langkah evaluasinya, serta mempercepat pembentukan UU Penyadapan sebagaimana diamanatkan KUHAP. Komnas HAM diminta memantau dugaan pelanggaran hak atas privasi, sementara Kompolnas didorong memastikan pertanggungjawaban kelembagaan.
Meski begitu, Kezia mengingatkan agar identitas korban disampaikan lewat mekanisme yang melindungi privasi mereka, misalnya kepada lembaga pengawas independen dan pihak yang menjadi target.
FITRA Soroti Tata Kelola Sistem Sadap
Desakan serupa datang dari Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan. Ia meminta Polri membuka berapa banyak nomor yang diakses, jenis data yang dikumpulkan, berapa lama penyadapan berlangsung, dan untuk kepentingan apa informasi itu dipakai.
Menurut Gurnadi, dugaan penyalahgunaan LIMS tidak bisa dipandang semata sebagai kesalahan individu. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh atas pembatasan akses, mekanisme verifikasi, pencatatan aktivitas atau audit trail, hingga pengamanan data hasil sadapan. Tanpa pengawasan independen, kata dia, sistem yang seharusnya untuk penegakan hukum bisa berubah menjadi alat pengawasan yang rentan disalahgunakan.
Dalam pengumuman Selasa malam, Bareskrim baru memaparkan kelompok pihak yang diduga disadap, mulai dari Presiden hingga pengusaha, tanpa merinci nama-nama sasaran lainnya. Karena itu, kelompok masyarakat sipil menilai keterbukaan menjadi kunci agar kasus ini tuntas.
Sumber: Kompas.com, Kompas.com, Kompas.com, dan Kompas.com
