Pemerintah sedang menyiapkan rancangan agar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kelompok desil 1 sampai desil 8 sepenuhnya dibayarkan oleh negara. Usulan tersebut diajukan Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Saifullah, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan rencana itu saat menyampaikan pidato dalam Kongres Nasional Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia pada Jumat (30/10/2026). Menurut dia, pemerintah kini tengah merumuskan pembagian tanggung jawab pembiayaan supaya warga dari kelompok desil 1 hingga 8 bisa memperoleh bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pembiayaan Dibagi Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
Dalam skema yang sedang disusun, beban iuran tidak ditanggung oleh satu pihak saja. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota masing-masing akan memikul bagian tertentu sesuai kelompok desil penerima.
Gus Ipul merinci pembagiannya. Iuran untuk kelompok desil 1 sampai 4 akan dibiayai melalui APBN. Kelompok desil 5 dan 6 menjadi tanggungan APBD kabupaten/kota, sedangkan desil 7 dan 8 ditanggung oleh pemerintah provinsi.
“Dengan begitu ke depan desil 1 sampai 8 semuanya bisa dibantu oleh pemerintah,” ujar Gus Ipul.
Jika skema ini berjalan, hanya masyarakat yang berada di kelompok desil 9 dan 10 yang berpotensi tetap membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Masih Dimatangkan Sebelum Diajukan untuk Disetujui
Meski arah kebijakannya sudah dipaparkan, Gus Ipul menegaskan bahwa rumusan pembiayaan tersebut belum final. Pemerintah masih perlu mematangkannya agar dapat dipertanggungjawabkan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden.
Ia menyebut pembahasan sudah dilakukan bersama Menteri Kesehatan dan telah disampaikan pula kepada Menteri Keuangan. Gus Ipul mengaku optimistis usulan itu akan diterima apabila rumusannya sudah kokoh.
Menurut dia, jika rumusan tersebut sudah bisa dipertanggungjawabkan, ia yakin Presiden akan menyetujui pemberian bantuan iuran bagi masyarakat desil 1 hingga desil 8.
Lebih dari Separuh Penduduk Sudah Dibantu
Gus Ipul menjelaskan, sebenarnya pemerintah sudah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sebagian besar penduduk Indonesia. Merujuk data per Februari 2026, terdapat 156,8 juta jiwa atau sekitar 55 persen penduduk yang iurannya dibayarkan melalui APBN maupun APBD.
Dengan angka tersebut, usulan baru ini pada dasarnya merupakan perluasan cakupan bantuan iuran yang selama ini sudah berjalan, sehingga menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas hingga desil 8.
Tantangan Utama: Ketepatan Data Penerima
Di sisi lain, Gus Ipul mengakui masih ada persoalan besar yang dihadapi pemerintah, yakni memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Ia menyebut banyak masyarakat di lapangan yang tetap ingin menjadi penerima bantuan iuran.
“Banyak sekali,” kata Gus Ipul menggambarkan besarnya keinginan warga untuk tetap tercatat sebagai penerima.
Ia tidak menampik bahwa persoalan tersebut berkaitan erat dengan data penerima bantuan pemerintah yang belum sepenuhnya akurat. Karena itu, pemerintah terus melakukan perbaikan serta pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Gus Ipul menuturkan, upaya menghadirkan data yang akurat telah dikerjakan secara habis-habisan selama dua tahun terakhir. Ia mengakui pekerjaan itu tidak mudah, tetapi harus dimulai.
“Tidak mudah, bapak, ibu sekalian, tetapi ini harus kita mulai,” ujarnya.
Apa Artinya bagi Masyarakat
Hingga kini, usulan agar iuran BPJS Kesehatan desil 1–8 ditanggung negara masih berstatus rancangan dan belum mendapat persetujuan Presiden. Pembagian beban antara APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten/kota juga masih dalam tahap perumusan.
Bagi masyarakat, kepastian kebijakan ini masih perlu ditunggu. Namun, penekanan pemerintah pada pembenahan data menunjukkan bahwa ketepatan sasaran akan menjadi kunci utama sebelum skema bantuan iuran yang lebih luas itu benar-benar diterapkan.
Sumber: Kompas.com
