Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan ijazah setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 itu dikeluarkan pada Jumat (30/10/2026) dan menjadi titik balik setelah gugatan yang sama dua kali kandas di pengadilan tingkat pertama dan banding.
Dokumen yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Surat ini merupakan salah satu dokumen persyaratan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bunyi Amar Putusan Kasasi
Menurut laporan Kompas.com yang merujuk laman Kepaniteraan MA, amar putusan kasasi tersebut berbunyi “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Artinya, MA membatalkan putusan dua pengadilan di bawahnya, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Majelis kasasi kemudian mengadili sendiri perkara itu dan mengabulkan seluruh gugatan. Majelis dipimpin hakim Yulius dengan anggota Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy.
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan empat tuntutan. Ia meminta gugatannya dikabulkan seluruhnya, surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, surat itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta tergugat dibebani biaya perkara. Gugatan di jalur tata usaha negara ini ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pihak yang berkaitan dengan penerbitan surat tersebut.
Dua Kali Kandas Sebelum Menang
Jalan menuju putusan kasasi ini cukup panjang. PTUN Jakarta lewat putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 21 Mei 2026 menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima dan menghukumnya membayar biaya perkara Rp 391.000.
Subhan lalu mengajukan banding pada 29 Mei 2026. Namun, PT TUN Jakarta melalui putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan sebelumnya, dan Subhan kembali dibebani biaya perkara Rp 250.000. Berkas kasasi kemudian dikirim pada 22 September 2026 hingga akhirnya diputus MA pada akhir Oktober.
Berawal dari Gugatan Perdata
Sebelum menempuh jalur tata usaha negara, Subhan lebih dulu menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan yang ditujukan kepada Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sempat menyita perhatian karena menuntut ganti rugi Rp 125,01 triliun.
PN Jakarta Pusat kemudian menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, saat itu menjelaskan bahwa substansi gugatan menyangkut keputusan KPU yang termasuk keputusan tata usaha negara, sehingga menjadi kewenangan PTUN. Ia juga menyebut status wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme yang diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan lewat gugatan perdata.
Pokok persoalan yang diangkat Subhan adalah riwayat pendidikan Gibran di luar negeri. Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004, lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004–2007. Subhan mempertanyakan apakah riwayat itu dapat disetarakan dengan SMA sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pemilu. Ia juga membantah langkahnya ditunggangi kepentingan politik. “Saya maju sendiri, enggak ada sponsor,” ujarnya, seperti dikutip Kompas.com.
Berbeda dengan Gugatan yang Dicabut
Putusan MA ini muncul pada hari yang sama ketika ramai pemberitaan soal gugatan lain terhadap surat keterangan yang sama. Perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan PT Mercy Toga Kirana dengan kuasa hukum Denny Indrayana dicabut setelah tim kuasa hukumnya melakukan aksi walk out di persidangan PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Menanggapi pencabutan itu, Gibran menyatakan pihaknya sudah menyiapkan dokumen untuk sidang pembuktian. “Kami juga siap untuk buka-bukaan,” kata Gibran di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), seperti dilaporkan Kompas.com. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Gibran maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai putusan kasasi yang dimenangkan Subhan.
Sumber: Kompas.com
