Polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada pembalut wanita terus bergulir. Pada Senin (2/11/2026), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, sementara anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendesak pemerintah mengkaji pembebasan PPN untuk produk sanitasi menstruasi.
Menteri PPPA: Tunggu Hasil Koordinasi
Arifah belum mau merinci langkah yang sedang dibahas. Saat ditemui di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, ia hanya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil koordinasi lintas lembaga. Menurut dia, upaya itu diarahkan agar ada “sesuatu yang menggembirakan” bagi publik.
Arifah menilai pembalut termasuk kebutuhan dasar perempuan karena menstruasi adalah proses biologis. Produk ini, kata dia, juga menjadi bagian penting dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Sebelumnya, dalam keterangan pers pada Sabtu, Arifah sudah menyoroti sulitnya perempuan dari kelompok sosial ekonomi rentan mendapatkan produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau. Ia mendorong agar prinsip keadilan gender serta dampak kebijakan terhadap kebutuhan dasar perempuan ikut dipertimbangkan setiap kali kebijakan lintas sektor dirumuskan.
DPR: Pembalut Bukan Barang Mewah
Dari Senayan, Anis Byarwati menyampaikan kritik yang lebih tegas. Ia menekankan bahwa pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan perempuan. Karena menstruasi tidak bisa dihindari, menurut dia, produk sanitasi menstruasi bukanlah pilihan.
Anis mengakui bahwa PPN 11 persen atas pembalut merupakan konsekuensi dari aturan perpajakan yang berlaku. Namun, ia berpendapat dasar hukum itu tidak menutup ruang bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan dengan menimbang aspek keadilan dan dampak sosialnya.
Ia menjelaskan, pajak konsumsi pada akhirnya ditanggung pembeli. Kelompok yang paling terdampak antara lain perempuan berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, dan perempuan kepala keluarga yang harus menyisihkan uang setiap bulan untuk kebutuhan ini.
“Jangan sampai kebijakan fiskal justru menambah beban kelompok yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” kata Anis.
Usulan Pembebasan PPN
Anis meminta Kementerian Keuangan mempertimbangkan fasilitas pembebasan PPN bagi produk sanitasi menstruasi yang tergolong kebutuhan esensial. Ia menyarankan kajian dilakukan menyeluruh, dengan menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara sekaligus manfaat sosial dan ekonominya bagi masyarakat.
Ia memahami bahwa APBN membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Meski begitu, menurut dia, keberhasilan kebijakan fiskal tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan negara, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan itu menjaga daya beli dan rasa keadilan di masyarakat.
Penjelasan Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya sudah memberikan penjelasan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kepada Kompas.com pada Kamis (29/10/2026) bahwa PPN atas pembalut bukan pajak yang khusus menyasar perempuan atau menstruasi, melainkan bagian dari sistem pajak atas konsumsi barang.
Pada prinsipnya, barang yang dikonsumsi masyarakat merupakan Barang Kena Pajak, kecuali jenis tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang dibebaskan itu, sehingga masih dikenai PPN 11 persen sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
Dengan Kementerian PPPA kini ikut berkoordinasi dan DPR mulai mendorong kajian, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya dari pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, terkait nasib PPN atas produk kebutuhan dasar perempuan ini.
Sumber: Kompas.com dan Kompas.com
