Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan rangkaian sanksi dalam tiga perkara pelanggaran pasar modal sekaligus. Perkara itu meliputi manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), laporan keuangan menyesatkan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta pelanggaran oleh seorang mantan wakil perantara pedagang efek.
Keputusan tersebut disampaikan OJK dalam keterangan resmi pada Rabu (4/11/2026), setelah regulator memeriksa dugaan pelanggaran aturan di bidang pasar modal. Hukumannya beragam, mulai dari perintah mengembalikan keuntungan tidak sah, denda, larangan beraktivitas di pasar modal, hingga penutupan rekening efek.
Keuntungan Tidak Sah Rp 5,07 Miliar dari Saham PANR
Perkara terbesar menyangkut perdagangan saham PANR pada periode 6 September 2022 sampai 29 Mei 2023. Dari hasil pemeriksaannya, OJK menghitung keuntungan tidak sah dari aktivitas tersebut mencapai Rp 5.073.291.914, atau sekitar Rp 5,07 miliar.
OJK menemukan pola transaksi yang dirancang untuk menciptakan kesan seolah-olah saham PANR ramai diperdagangkan, sekaligus memengaruhi pembentukan harganya. Pemeriksa juga mendapati komunikasi antarpihak yang bertujuan menjaga pergerakan harga saham. Sebanyak 20 rekening nasabah teridentifikasi terlibat dalam transaksi semu itu.
Praktik ini dinilai melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Atas temuan itu, OJK memerintahkan Satrijanto Tirtawisata mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah tersebut. Dua pihak lain, Melani dan Upita Amalia, dilarang berkegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun.
Tak berhenti di situ, OJK juga memerintahkan perusahaan efek menutup rekening-rekening yang dipakai dalam perdagangan saham PANR. Rekening itu tersebar di belasan perusahaan sekuritas, di antaranya Indo Premier Sekuritas, Mirae Asset Sekuritas, MNC Sekuritas, Sucor Sekuritas, dan OCBC Sekuritas Indonesia.
Direksi BOGA Didenda Total Rp 2,475 Miliar
Pada perkara kedua, sanksi dijatuhkan kepada tiga anggota direksi BOGA yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 hingga 2020. Mereka adalah Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein. Masing-masing didenda Rp 825 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 2,475 miliar.
Menurut OJK, laporan keuangan BOGA memuat informasi yang tidak benar dan menyesatkan terkait pencatatan uang muka. Pencatatan itu dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya soal penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan. Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK.
Mantan WPPE Dilarang 10 Tahun
Perkara ketiga melibatkan Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang izinnya telah berakhir pada 18 November 2020. OJK menyatakan ia terbukti memalsukan laporan portofolio nasabah dan menjual saham milik nasabah tanpa instruksi dari pemiliknya.
Pelanggaran itu menyentuh tiga ketentuan, yakni Pasal 107 UU Pasar Modal, aturan larangan transaksi efek atas nama nasabah tanpa perintah dalam Peraturan Bapepam Nomor V.E.1 yang kini diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2020, serta syarat integritas dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016. Sanksinya paling berat di antara para pihak: larangan berkegiatan di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.
Sinyal Penegakan Aturan
Ketiga putusan ini menunjukkan OJK menindak pelanggaran dari berbagai sisi pasar, mulai dari pelaku perdagangan, pengurus emiten, hingga perantara yang berhubungan langsung dengan nasabah. Bagi investor, kasus PANR menjadi pengingat bahwa ramainya transaksi suatu saham tidak selalu mencerminkan minat pasar yang sebenarnya.
Sumber: Kompas.com.
